JAKARTA, KOMPAS TV – Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin, kepada perusahaan di wilayahnya menuai polemik. Sejumlah pihak pun merespons peristiwa tersebut.
Berikut fakta-fakta terkait Kades Klapanunggal minta THR ke perusahaan:
1. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Polisi Proses Hukum
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai tindakan tersebut sebagai praktik premanisme yang harus ditindak tegas secara hukum.
Baca Juga: Syukuri Panen Melimpah, Kades di Grobogan Bagi-Bagi Sembako untuk Lansia
“Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi. Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas,” ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Senin (31/3/2025).
2. Permintaan Maaf Kades Klapanunggal Dinilai Tak Cukup
Dedi menegaskan permintaan maaf dari Ade tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dari perspektif kewenangan, SK kepala desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa. Namun, kepala desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius,” katanya.
3. Pemkab Bogor Panggil Kades Klapanunggal
Selain gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.