JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengonfirmasi penangkapan peserta aksi tolak Undang-Undang TNI yang melakukan vandalisme (pengrusakan fasilitas) di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa (25/3/2025) malam kemarin.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, kita amankan delapan orang yang ada di dalam kantor DPRD Kota Bekasi pada saat kejadian," terang Binsar di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/3/2025), melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, kedelapan peserta aksi yang ditangkap ini berasal dari Aliansi Masyarakat Sipil Bekasi Raya Melawan.
Enam di antaranya masih berstatus mahasiswa, sementara dua lainnya alumni.
Lebih lanjut, dari kedelapan pendemo itu, lima di antaranya merupakan warga Bekasi, sedangkan tiga lainnya tinggal di luar Bekasi.
Baca Juga: Masih Bergejolak, Aksi Tolak Pengesahan UU TNI Kembali Digelar di Sejumlah Wilayah Ini
"Sementara sedang kita lakukan proses pemeriksaan, yang pasti hari ini akan kita gelar perkara," kata Binsar.
Sebelumnya, aksi penolakan UU TNI yang terjadi di Gedung DPRD Kota Bekasi Selasa kemarin berakhir ricuh.
Peserta aksi yang mengenakan pakaian hitam-hitam menggeruduk ruang sidang paripurna DPRD, lantas melakukan aksi vandalisme di sana.
Banyak fasilitas menjadi sasaran vandalisme, seperti kursi, meja, serta CCTV.
"Mereka masuk ke dalam, kemudian mewarnai CCTV menggunakan cat semprot, menutupi CCTV," ungkap Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani kepada awak media, Selasa.
Setelah melakukan aksi tersebut, para peserta aksi keluar gedung dan dipukul mundur aparat keamanan dari lokasi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.