PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap tersangka HA dalam kasus dugaan korupsi Tol Betung-Tempino.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa memeriksa HA sebagai Tersangka.
“Upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan sebagai mana ada surat perintah membawa tersangka,” ujar pihak Kejati Sumsel, pada Senin (10/3/2025).
Tersangka HA diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino, Jambi.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Pajak
#kejati #korupsi #sumatera
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.