JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkelahian sesama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terjadi di sebuah di Kafe Leko, Jalan Dompak Baru, Kecamatan Bukti Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Bagaimana fakta-fakta kasus perkelahian ini?
Pelaku dan Korban Anggota TNI
Pelaku dalam kejadian ini merupakan personel TNI Angkatan Darat (AD), Prajurit Dua (Prada) YHS, yang bertugas di Yonif 136 Tuah Sakti.
Sementara korban juga merupakan seorang personel TNI Angkatan Laut (AL), Sersan Dua (Serda) D, yang bertugas di Koarmada I Tanjung Pinang, meninggal dunia.
Selain Serda D, empat orang personel Koarmada lainnya juga mengalami luka akibat insiden perkelahian tersebut.
Baca Juga: SBY: TNI yang Beralih ke Pemerintahan Syarat Utamanya Harus Mundur
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Raja Ahmad Tabib, Bambang, mengungkap, Serda D mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
"Setelah pemeriksaan, ditemukan luka sayat di ketiak kanan, memar dahi kiri, memar dada kiri," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025), via TribunBatam.
Bambang menyatakan, menurut tim medis yang bertugas, kondisi mata korban sudah menunjukkan midriasis total, tanda medis yang menunjukkan kematian.
Pemeriksaan dengan elektrokardiogram (EKG) pun tidak mendeteksi aktivitas listrik jantung.
"Artinya, korban tersebut meninggal dalam perjalanan," ungkap Bambang.
Setelah dipastikan meninggal, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com, TribunBatam
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.