BENGKULU, KOMPAS.TV- Polisi dengan inisial IS dan berpangkat Aipda dari Polresta Bengkulu diberhentikan dengan tidak hormat karena mangkir dari tugas selama satu tahun lamanya.
Adapun sebelumnya diketahui Aipda IS tergabung dalam satuan Samapta Polresta Bengkulu.
Diketahui PTDH tersebut dilaksanakan karena polisi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Momen Deddy Corbuzier Dilantik Sebagai Stafsus Kementerian Pertahanan
Editor Video: Dawud Majid
#ptdh#polri#polisi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.