KOMPAS.TV - Ribuan pedagang sayur keliling di Kabupaten Magetan menggelar aksi solidaritas pada Rabu, 5 Februari 2025, untuk mendukung rekan mereka yang sedang menghadapi gugatan dari pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi.
Aksi ini berlangsung saat Sumarno dan Wiyono, dua pedagang sayur keliling, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Magetan.
Sumarno dan Wiyono digugat sebesar 540 juta rupiah oleh Bitner Sianturi, yang mengklaim bahwa warung kelontongnya sepi karena keberadaan pedagang sayur keliling.
Gugatan ini bermula dari pertengkaran antara Bitner dan seorang pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.
Bitner merasa keberadaan pedagang sayur keliling merugikan usaha kelontongnya.
Meskipun terlibat dalam gugatan, Sumarno tidak merasa bersalah dan mendapatkan banyak dukungan dari warga dan pedagang sayur lainnya di seluruh Magetan.
Sumarno dan Wiyono menghadapi tuntutan ganti rugi 500 juta rupiah yang dilayangkan pada 17 Januari 2025 oleh Bitner, yang menuduh mereka melanggar kesepakatan bersama.
Hari ini, sidang kedua dengan agenda hasil mediasi akan digelar di Pengadilan Negeri Magetan, di mana kedua pihak akan kembali hadir.
#magetan #demo #sayur
Baca Juga: Banjir Rendam Permukiman Warga di Makassar, Ketinggian Air Capai 2 Meter
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.