JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah ke area pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia menuturkan sertifikat tanah seluas 11 hektare yang berpindah secara misterius tersebut mencakup 89 bidang tanah di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi milik 84 warga.
Menurut penjelasannya, sertifikat tanah itu didapatkan warga dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terbit pada 2021 lalu.
Namun pada 2022 atau satu tahun setelah menerima program PTSL tersebut, nomor induk identifikasi bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut, pindah ke area pagar laut tersebut.
Baca Juga: Fakta-Fakta Baru Pagar Laut Bekasi: Dedi Mulyadi Minta Segera Dibongkar dan Respons PT TRPN
"Tadi kita sudah mengunjungi desa Segara Jaya yang ada NIB-nya, NIB-nya ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL di Segara Jaya," kata Nusron saat meninjau langsung keberadaan pagar laut di Bekasi, Selasa (4/2/2025).
"Kemudian NIB-nya dipindah, petanya dipindah ke sini lokasinya itu di sana yang sudah pada dipagar-pagari bambu itu," imbuhnya, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Alexander Blegur.
Ia menuturkan terdapat penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut.
Yakni yang mulanya dari 11 hektare dimiliki 84 orang, saat dipindah luasnya menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.
"Jumlah nya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang didarat kita tinjau hanya 11 hektare," jelasnya.
"Jadi ini manipulasi data," tegas Nusron.
Baca Juga: Update Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, TNI AL Sebut Sudah Dibongkar Sepanjang 20 Km
Ia pun memastikan kementeriannya akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut.
"Yang ini kami tidak pernah menerbitkan sertifikan, sertifikat orang dipakai, ini otomatis kita hapus dalam peta, sehingga kembali menjadi laut," jelasnya.
"Pihak-pihak yang terlibat, baik pemilik maupun orang BPN kalau nanti terbukti ada indikasi pidananya kami dari BPN akan mengadukan ke APH (aparat penegak hukum)," tegasnya.
Di samping itu, internal ATR/BPN, kata ia, juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pejabat BPN dalam pemindahan sertifikat tanah tersebut.
"Pak Irjen sudah mengusut oknum-oknum BPN yang terlibat memindah peta ini," ucapnya.
"Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang menyerahkan ke APH," sambung Nusron Wahid.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.