Kompas TV regional jabodetabek

Update Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, TNI AL Sebut Sudah Dibongkar Sepanjang 20 Km

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 16:03 WIB
update-pembongkaran-pagar-laut-tangerang-tni-al-sebut-sudah-dibongkar-sepanjang-20-km
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL saat membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). TNI AL telah melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten sepanjang 20 Kilometer (Km). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak TNI Angkatan Laut (AL) menyebut telah membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten sepanjang 20 Kilometer (Km). Seperti diketahui, pagar laut tersebut sebelumnya terbentang sepanjang 30,16 Km.

Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pembongkaran diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan terlebih dahulu.

"Akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka," kata Laksamana Muhammad Ali dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Cerita Awal Februari: Pagar Laut Belum Tuntas, Kini Ramai soal Gas Elpiji 3 Kg

Menurut penjelasannya, pembongkaran pagar laut sempat mengalami penundaan beberapa hari lalu dikarenakan cuaca yang buruk.

Meski demikian, pihaknya bakal kembali melanjutkan pembongkaran pada hari ini dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca.

"Kalau cuaca buruk, berbahaya bagi para operator, bagi personel TNI AL, maupun nelayan," ucap KSAL, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Hampir 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Gegara Pagar Laut Tangerang

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pagar laut di perairan Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 km tidak berizin.

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dan TNI AL, telah melakukan pembongkaran pagar laut itu sejak Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Pembongkaran dilakukan bersama Polairud, nelayan, beserta pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Hingga saat ini upaya pembongkaran masih terus dilakukan.

Di sisi lain, wilayah perairan di mana terdapat pagar laut tersebut diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang yang memiliki SHGB.

Dengan rincian 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan sembilan bidang perorangan. Sementara SHM berjumlah 17 bidang.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x