MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus pelaku perampokan dan rudapaksa terhadap seorang wanita muda di Kota Medan. Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial.
Total dua pelaku terlibat dalam kasus ini, petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku karena nekat melarikan diri meskipun sudah diamankan petugas.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku kerap mencari korban melalui aplikasi pertemanan dan kerap menemui korban dengan menggunakan mobil.
Untuk mengelabui korbannya hanya satu pelaku yang menemui korban sedangkan pelaku lainnya bersembunyi di bagian belakang mobil.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan, mengambil barang berharga dan merudapaksa korban di sebuah hotel.
Para pelaku yang ditangkap tercatat bukan kali pertama melakukan aksinya dengan modus serupa.
Kedua pelaku yang satu diantaranya kini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan terancam akan dipenjara selama 12 tahun karena dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan. (*)
#polseksunggal #perampokan #polrestabesmedan #poldasumut #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.