Kompas TV regional jawa barat

Fakta-Fakta Baru Pagar Laut Bekasi: Dedi Mulyadi Minta Segera Dibongkar dan Respons PT TRPN

Kompas.tv - 25 Januari 2025, 11:30 WIB
fakta-fakta-baru-pagar-laut-bekasi-dedi-mulyadi-minta-segera-dibongkar-dan-respons-pt-trpn
Pagar laut berbahan bambu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sederet fakta baru pagar laut tidak berizin di Bekasi. (Sumber: Kompas.com/tangkapan layar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

BEKASI, KOMPAS.TV - Tak hanya di Tangerang, Banten, pagar laut juga membentang di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Seperti di perairan Tangerang, keberadaan pagar laut di Bekasi itu juga tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pagar laut yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tersebut juga telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.

Meski demikian, berbeda dengan yang di Tangerang, pagar laut di Bekasi ini diketahui pemiliknya.

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengungkapkan terdapat dua perusahan pemilik pagar laut sepanjang 70 meter itu.

Adapun dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Jelaskan Soal HGB di Laut Surabaya hingga Pagar Laut Bekasi

Sementara itu, PT TRPN melalui penasihat hukumnya, Deolipa Yumara menyebut proyek pagar laut itu memang belum memiliki izin resmi.

Namun, ia menyebut proyek yang dikerjakan kliennya untuk alur pelabuhan itu atas dasar perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.

Terkini, Dedi Mulyadi mengusulkan agar pagar laut di Bekasi tersebut untuk dibongkar, mengingat tak mengantongi izin.

Selengkapnya berikut sederet fakta baru pagar laut tidak berizin di Bekasi:

1. Permintaan Pagar Laut Bekasi Dibongkar

Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat terpilih menilai pagar laut di perairan Bekasi melanggar hukum dan harus segera dibongkar.

Hal tersebut disampaikan Dedi saat saat meninjau lokasi pagar laut pada Jumat (24/1).

"Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda (Sekertaris Darah Jawa Barat Herman Suryatman) untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran," kata Dedi.

Ia pun mengaku telah menyampaikan kepada pihak Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut (AL) terkait pembongkaran total pagar laut tersebut, mengingat hal itu akan sulit dikerjakan sendiri oleh perusahaan.

Baca Juga: 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Menteri ATR: Tak Ada Fisiknya, Hak Milik Hilang

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Bekasi




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x