JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap (gage) hari ini, Sabtu (25/1/2025) di Puncak Bogor, Jawa Barat.
Melansir akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, ganjil genap ini akan diberlakukan hingga Rabu (29/1) pekan depan selama long weekend.
Adapun kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025.
Kebijakan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur.
Baca Juga: Masih Berlaku! 7 Ruas Jalan Tol yang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Libur Isra Mikraj-Imlek
Dalam peraturan tersebut, pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap di kalender. Penentuan ganjil atau genap suatu kendaraan didasarkan pada angka terakhir pada nomor polisi.
Baca Juga: Soal Sertifikat Pagar Laut: Jokowi Sebut Tak Cuma di Tangerang, juga Ada di Bekasi dan Daerah Lain
Petugas kepolisian akan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan sebagai syarat untuk melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak Bogor.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini akan diputar balik atau dilarang melintas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.