Kompas TV regional jawa barat

Catat! Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Berlaku hingga 29 Januari 2025 saat Libur Panjang

Kompas.tv - 25 Januari 2025, 08:31 WIB
catat-jadwal-ganjil-genap-puncak-bogor-hari-ini-berlaku-hingga-29-januari-2025-saat-libur-panjang
Aturan ganjil genap puncak Bogor, Jawa Barat selama libur Isra Mikraj dan Imlek 2025 (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap (gage) hari ini, Sabtu (25/1/2025) di Puncak Bogor, Jawa Barat.

Melansir akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, ganjil genap ini akan diberlakukan hingga Rabu (29/1) pekan depan selama long weekend.

Adapun kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025.

Kebijakan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur. 

Baca Juga: Masih Berlaku! 7 Ruas Jalan Tol yang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Libur Isra Mikraj-Imlek

Dalam peraturan tersebut, pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap di kalender. Penentuan ganjil atau genap suatu kendaraan didasarkan pada angka terakhir pada nomor polisi. 

Baca Juga: Soal Sertifikat Pagar Laut: Jokowi Sebut Tak Cuma di Tangerang, juga Ada di Bekasi dan Daerah Lain

Petugas kepolisian akan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan sebagai syarat untuk melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak Bogor. 

Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini akan diputar balik atau dilarang melintas.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x