JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah Jakarta pada hari ini, Sabtu (25/1/2025). Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, Jumat (24/1), berikut lokasi layanan SIM keliling:
Baca Juga: Kendaraan Bisa Terblokir jika Abaikan Informasi E Tilang via WhatsApp, Begini Penjelasannya
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus membawa persyaratan sebagai berikut:
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Perlu diketahui bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi. Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Korlantas Polri meluncurkan inovasi Traffic Attitude Record (TAR), sistem database yang mencatat perilaku dan pelanggaran pengemudi dengan sistem poin. Berikut rincian penerapan sistem poin dalam TAR:
Poin Awal SIM:
Pengurangan Poin Berdasarkan Pelanggaran:
Baca Juga: Tahun Ini Diterapkan, Simak Rincian Sistem Tilang Poin dan Konsekuensinya bagi Pengendara
Dampak Pengurangan Poin:
"Masyarakat melanggar, dia harus bertanggung jawab dengan pelanggaran itu. Ini tentunya akan menjadi jembatan pada saat nanti diterapkan sistem demerit," jelas AKBP Argo Wiyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, melansir Kompas.com.
Sistem TAR akan didukung dengan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.