Kompas TV regional jabodetabek

Buka sampai Siang! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sabtu 25 Januari 2025

Kompas.tv - 25 Januari 2025, 07:17 WIB
buka-sampai-siang-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-a-dan-c-di-5-wilayah-jakarta-sabtu-25-januari-2025
Foto ilustrasi. Suasana pelayanan SIM Keliling di Mal Ciputra Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah Jakarta pada hari ini, Sabtu (25/1/2025). Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, Jumat (24/1), berikut lokasi layanan SIM keliling:

  1. Jakarta Timur
    • Lokasi: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara
    • Lokasi: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan
    • Lokasi: Polres Metro Jakarta Pusat
  4. Jakarta Barat
    • Lokasi: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat
    • Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Kendaraan Bisa Terblokir jika Abaikan Informasi E Tilang via WhatsApp, Begini Penjelasannya

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • SIM lama
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diketahui bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi. Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Perilaku Pengendara Tercatat

Korlantas Polri meluncurkan inovasi Traffic Attitude Record (TAR), sistem database yang mencatat perilaku dan pelanggaran pengemudi dengan sistem poin. Berikut rincian penerapan sistem poin dalam TAR:

Poin Awal SIM:

  • Setiap SIM baru mendapat 12 poin
  • Poin akan berkurang sesuai jenis pelanggaran
  • Berlaku untuk semua jenis SIM

Pengurangan Poin Berdasarkan Pelanggaran:

  • Pelanggaran Ringan: -1 poin
  • Pelanggaran Sedang dan Berat: -3 poin
  • Kecelakaan/Tabrak Lari: -8 hingga -12 poin

Baca Juga: Tahun Ini Diterapkan, Simak Rincian Sistem Tilang Poin dan Konsekuensinya bagi Pengendara

Dampak Pengurangan Poin:

  • Mempengaruhi perpanjangan SIM
  • Jika poin habis, wajib uji ulang untuk perpanjangan
  • Tercatat dalam database kepolisian
  • Berpengaruh pada penerbitan SKCK

"Masyarakat melanggar, dia harus bertanggung jawab dengan pelanggaran itu. Ini tentunya akan menjadi jembatan pada saat nanti diterapkan sistem demerit," jelas AKBP Argo Wiyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, melansir Kompas.com.

Sistem TAR akan didukung dengan:

  • Penambahan 41 unit ETLE Mobile
  • Pengawasan lebih intensif
  • Pengiriman notifikasi hingga 14.000 pelanggar per hari

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x