JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengendara mobil mengancam petugas SPBU diduga menggunakan senjata api di kawasan rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025) 05.30 WIB.
Berikut fakta-fakta kasusnya.
Kasus berawal dari pengemudi mobil yang ingin mengisi Pertalite.
Namun, karena tidak memakai barcode dan petugas SPBU menolak mengisikan Pertalite sesuai permintaannya, pelaku kemudian emosi dan menodongkan senjata ke arah petugas SPBU.
Hal ini dikonfirmasi Petugas SPBU yang ditodong senjata pada saat kejadian, Didik Yusuf.
"Nggak ada barcode, dari pertamina kan anjurannya sudah pakai barcode wajib kan," ujarnya pada KompasTV di Jakarta, Kamis.
Rekaman CCTV milik SPBU di kawasan rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur, juga menunjukkan ketika pelaku memarahi petugas SPBU.
Petugas keamanan pun sempat berusaha menengahi pelaku.
Namun, pelaku yang emosi tetap mengejar petugas yang menolak mengisikan Pertalite ke kendaraannya dan mengeluarkan benda diduga senjata api dari balik celananya.
Baca Juga: Rekaman Aksi Arogan Pengendara Mobil Ancam Petugas SPBU dengan Senjata Api, Begini Kata Polisi
Menurut Kepala Induk PJR Jagorawi Korlantas Polri Kompol Wiratno dalam keterangannya, Kamis, pelaku mengancam akan menembak korban.
“Namun, orang yang tidak dikenal tersebut memaksa mobilnya diisikan pertalite sambil mengeluarkan benda diduga senpi (senjata api),” kata Wiratno dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025), via Kompas.com.
“Lalu mengancam, ‘saya tembak kamu’,” sambungnya.
Namun, meskipun mendapat ancaman tersebut, pertugas SPBU tetap tidak mengisikan Pertalite ke kendaraan pelaku karena tidak memiliki barcode.
Hal ini dikonfirmasi Petugas SPBU Didik Yusuf yang menjadi korban penodongan.
"Iya, karena nggak ada barcodenya, Pertamax itu dia nggak mau," katanya di Jakarta, Kamis.
Setelah itu, pelaku akhirnya melanjutkan perjalanan.
Pelaku berhasil ditangkap kepolisian, Kamis.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengonfirmasi penangkapan ini.
"Sudah tertangkap (terduga pelaku penodongan) oleh Polda ya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Nicolas tak menjelaskan detail pelaku atau kronologi peristiwa.
Menurut keterangannya, kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
"Silakan hubungi Kabid Humas Polda ya atau Dirkrimum Polda," ujar Nicolas.
Baca Juga: Todong Pistol di SPBU karena Tak Punya QR Code MyPertamina, Pengemudi Mobil Ditangkap
Dilansir Kompas.tv, pelaku dijerat dengan dua pasal. Pertama, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan penggunaan senjata api tanpa hak.
Kedua, Pasal 335 KUHP tentang tindakan melawan hukum memaksa orang lain menggunakan ancaman kekerasan untuk melakukan suatu perbuatan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.