Kompas TV regional jabodetabek

Todong Pistol di SPBU karena Tak Punya QR Code MyPertamina, Pengemudi Mobil Ditangkap

Kompas.tv - 23 Januari 2025, 15:31 WIB
todong-pistol-di-spbu-karena-tak-punya-qr-code-mypertamina-pengemudi-mobil-ditangkap
Sebuah rekaman video menampilkan tindakan seorang pria yang mengacungkan pistol ke arah petugas SPBU Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi, sehingga menjadi perbincangan viral di media sosial. (Sumber: Tribun Jabar/Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Insiden penodongan pistol di SPBU Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi yang viral di media sosial, Kamis (23/1/2025) dini hari, berakhir dengan penangkapan pelaku.

Peristiwa bermula saat pelaku emosi karena tidak bisa membeli BBM subsidi lantaran tidak memiliki QR code atau barcode MyPertamina.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung AKP Edy Handoko menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku yang mengendarai mobil bernomor polisi B-2379-UIA hendak mengisi Pertalite.

"Dia (pelaku) mau beli bensin, tapi karena enggak pakai barcode jadi enggak bisa. Marah-marah lah," ungkap Edy dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca Juga: Dituding Arogan Buntut Rekaman Viral, Mendikti Saintek Didemo ASN

Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, terlihat pelaku keluar dari mobilnya dan berbincang dengan petugas SPBU serta seorang pria bertopi yang diduga petugas keamanan.

Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan pistol dari saku celananya dan menodongkannya kepada petugas SPBU yang berusaha menghindar.

Pascakejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipayung sekitar pukul 08.00 WIB.

"Setelah terima laporan langsung kita ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP bersama Jatanras Polda," kata Edy.

Pelaku kini telah ditangkap di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Cipayung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Turis China yang Viral Mengaku Suap Petugas Imigrasi Minta Maaf, Direspons Menteri Imipas

"Jadi laporan awal di Polsek Cipayung, (tindak) lanjut pelaku sudah diamankan Jatanras Polda Metro Jaya," kata Edy.

Pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan penggunaan senjata api tanpa hak dan Pasal 335 KUHP tentang tindakan melawan hukum memaksa orang lain menggunakan ancaman kekerasan untuk melakukan suatu perbuatan atau perbuatan tidak menyenangkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x