SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkenalkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kini, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Namun, Pemprov Jateng juga menegaskan pentingnya tetap mematuhi aturan lain terkait dokumen kendaraan yang diatur oleh kepolisian.
Meski ada kelonggaran dari Bapenda, kepolisian tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, menegaskan bahwa pengemudi yang tidak membawa dokumen kendaraan yang sah tetap dapat dikenai tilang.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dapur Umum untuk Warga yang Terdampak Banjir Grobogan
“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang, Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menegaskan bahwa kebijakan pelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak menghapus kewajiban pengesahan STNK. Menurutnya, Bapenda dan kepolisian adalah dua instansi yang memiliki aturan masing-masing namun saling mendukung dalam pelaksanaannya.
“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” jelas Danang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan ketentuan ini agar tidak menghadapi masalah di jalan.
“Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku. Kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” tambahnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tebing Setinggi 6 Meter Longsor Timpa Rumah Warga di Kulonprogo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.