JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimplementasikan sistem baru dalam pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai pekan ini.
Sistem yang sebelumnya mengandalkan surat fisik kini beralih ke platform WhatsApp untuk penyampaian bukti pelanggaran.
Pengendara diimbau untuk tidak mengabaikan pesan terkait tilang dari sistem ETLE.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, konsekuensi serius bagi pelanggar yang mengabaikan notifikasi tilang elektronik.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Minggu (19/1/2025).
Dalam sistem baru ini, pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan langsung dinotifikasikan melalui WhatsApp secara real-time.
Baca Juga: Kebijakan Baru, Bayar Pajak Kendaraan usai Jatuh Tempo Tidak Kena Denda, tapi Bisa Kena Tilang
Pemberitahuan tersebut mencantumkan tautan ke situs web https://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.
Pelanggar diharuskan mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi untuk mendapatkan kode pembayaran denda.
Permasalahan muncul ketika nomor telepon pemilik kendaraan tidak aktif atau telah diganti.
Baca Juga: Tahun Ini Diterapkan, Simak Rincian Sistem Tilang Poin dan Konsekuensinya bagi Pengendara
"Enggak sampai pemberitahuan itu (tilang elektronik). Akan tahu nanti saat ke Samsat kendaraan sudah terblokir," ujar AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).
Pelanggar yang terkena blokir harus menyelesaikan pembayaran denda di kantor Samsat untuk membuka blokir kendaraannya.
Sanksi ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi mereka yang sengaja mengabaikan notifikasi maupun yang tidak menerima pemberitahuan karena perubahan nomor telepon.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.