Kompas TV regional jabodetabek

Kendaraan Bisa Terblokir jika Abaikan Informasi E Tilang via WhatsApp, Begini Penjelasannya

Kompas.tv - 21 Januari 2025, 09:53 WIB
kendaraan-bisa-terblokir-jika-abaikan-informasi-e-tilang-via-whatsapp-begini-penjelasannya
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimplementasikan sistem baru dalam pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai pekan ini.

Sistem yang sebelumnya mengandalkan surat fisik kini beralih ke platform WhatsApp untuk penyampaian bukti pelanggaran.

Pengendara diimbau untuk tidak mengabaikan pesan terkait tilang dari sistem ETLE.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, konsekuensi serius bagi pelanggar yang mengabaikan notifikasi tilang elektronik.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Minggu (19/1/2025).

Dalam sistem baru ini, pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan langsung dinotifikasikan melalui WhatsApp secara real-time.

Baca Juga: Kebijakan Baru, Bayar Pajak Kendaraan usai Jatuh Tempo Tidak Kena Denda, tapi Bisa Kena Tilang

Alur Tilang Elektronik (ETLE) Polda Metro Jaya

  1. Rekaman Pelanggaran
    • Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
  2. Pemberitahuan Notifikasi
    • Notifikasi tilang dikirim melalui WhatsApp secara real-time kepada pemilik kendaraan.
  3. Isi Notifikasi
    • Bukti pelanggaran berupa foto.
    • Tautan situs http://etle-pmj.id untuk klarifikasi.
  4. Proses Klarifikasi
    • Pemilik kendaraan mengisi data di situs ETLE:
      • Nomor polisi kendaraan.
      • Nomor telepon.
      • Kode referensi.
  5. Kode Pembayaran
    • Setelah klarifikasi, sistem memberikan kode pembayaran denda.
  6. Pembayaran Denda
    • Denda dapat dibayar melalui:
      • Samsat.
      • ATM yang mendukung pembayaran ETLE.
  7. Blokir Kendaraan
    • Jika pemberitahuan diabaikan atau tidak diterima (nomor telepon tidak aktif), kendaraan akan diblokir.
  8. Pembukaan Blokir
    • Blokir otomatis dibuka setelah denda dibayarkan di Samsat atau melalui layanan pembayaran resmi.

Pemberitahuan tersebut mencantumkan tautan ke situs web https://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.

Pelanggar diharuskan mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi untuk mendapatkan kode pembayaran denda.

Permasalahan muncul ketika nomor telepon pemilik kendaraan tidak aktif atau telah diganti. 

Baca Juga: Tahun Ini Diterapkan, Simak Rincian Sistem Tilang Poin dan Konsekuensinya bagi Pengendara

"Enggak sampai pemberitahuan itu (tilang elektronik). Akan tahu nanti saat ke Samsat kendaraan sudah terblokir," ujar AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).

Pelanggar yang terkena blokir harus menyelesaikan pembayaran denda di kantor Samsat untuk membuka blokir kendaraannya.

Sanksi ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi mereka yang sengaja mengabaikan notifikasi maupun yang tidak menerima pemberitahuan karena perubahan nomor telepon.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x