JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa terdapat ratusan bidang sertifikat di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten, yang berstatus SHGB dan SHM.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tidak boleh ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruang laut.
Ia menyebut, jika ada sertifikat yang areanya laut, maka sertifikat tersebut adalah ilegal.
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat
#sertifikat #pagarlaut #menterikkp #tangerang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.