SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang satpam yang bekerja di rumah orang tuanya.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, lantaran korban sering melaporkan AM yang pulang malam kepada orang tuanya.
Setelah diperiksa selama 20 jam, Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan AM sebagai tersangka.
AM juga terbukti menggunakan narkoba jenis sintetis saat kejadian pembunuhan.
Tersangka diketahui telah menyiapkan senjata tajam berupa martil dan pisau yang baru dibeli sebelum melakukan aksi pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Bogor Selatan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.