YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pencurian lima potongan kayu sonobrit di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan tersangka pria inisial M (44) berakhir melalui restorative justice, usai kedua belah pihak sepakat untuk damai.
Informasi ini disampaikan Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini. Ia menuturkan upaya damai tersebut ditempuh usai pihaknya mempertemukan keduanya.
"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice," kata Ary dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025), dikutip dari Tribun Jogja.
Menurut penjelasannya, penanganan perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.
Baca Juga: Curi 5 Potong Kayu, Warga Terancam 5 Tahun Penjara
Meski demikian, ia menuturkan, proses restorative justice harus melalui beberapa tahap.
"Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," tegasnya.
Terkait pelaporan terhadap M, ia menuturkan pelapor telah sepakat untuk mencabutnya.
Sementara tersangka, kata Ary, yang bersangkutan sudah diikeluarkan dari tahanan, lantaran telah dilakukan penangguhan penahanan. Terlapor pun saat ini sudah dikembalikan ke rumahnya.
Sumber : Tribun Jogja/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.