JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling memberikan kemudahan bagi warga di sembilan wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Sabtu (11/1/2025) ini.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling:
Wilayah Tangerang
Wilayah Bekasi
Wilayah Depok
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Baca Juga: Memantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo di 26 Provinsi - ULASAN ISTANA
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, warga tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
1. Persiapkan Dokumen
Sebelum berangkat, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.