PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sejumlah penjelasan disampaikan oleh pihak keluarga ANF (13), siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Palembang, Sumatera Selatan, yang meninggal diduga setelah meminum minuman berampur racun.
Korban ANF tewas setelah diduga meminum air putih yang telah dicampur racun potas oleh kakak iparnya, RK (19).
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa itu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/12/2024):
Iming-iming Uang Rp300 Ribu
Kuasa hukum keluarga korban, Zaly Zainal, menyebut korban tewas setelah mengonsumsi minuman yang mengandung racun jenis potas oleh RK.
Zaly Zainal menyebut RK mengimng-imingi korban dengan uang sebesar Rp300 ribu jika korban tidak memuntahkan minuman itu.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Keracunan Sekeluarga di Kediri, Diduga Upaya Bunuh Diri karena Pinjol
“Racun potas itu dilarutkan dalam air putih lalu diberikan kepada korban. Bukan dicampur jamu. Namun pelaku menyebutnya jamu," kata Zaly, Jumat (20/12/2024).
Menurut Zaly, korban tidak menyadari bahwa minuman tersebut adalah racun, karena ia mempercayai perkataan kakak iparnya.
"Korban tidak pernah mencurigai niat buruk pelaku, terlebih karena pelaku adalah kakak iparnya sendiri," imbuhnya.
Motif Dendam
Perbuatan yang dilakukan RK terhadap ANF tersebut diduga dipicu oleh rasa dendamnya kepada korban.
Menurut M Yusuf, ayah kandung ANF, keduanya sempat terlibat cekcok karena pelaku menyadap ponsel korban, sehingga ANF marah.
"Handphone diambil tersangka serta data TikTok, Instagram dihapus semua, membuat anak saya ini ribut. Namun tidak sampai membesar. Namanya anak kecil, marah karena labil saja,” kata Yusuf.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.