Kompas TV regional sumatra

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Langsung Ditahan

Kompas.tv - 14 Desember 2024, 20:44 WIB
polisi-tetapkan-tersangka-kasus-pemukulan-dokter-koas-di-palembang-langsung-ditahan
Ilustrasi penahanan.  (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

PALEMBANG, KOMPAS.TV — Polisi menetapkan F alias DT (36) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang, Muhammad Luthfi Hadhyan (21).

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Komisaris Besar Anwar Reksowidjojo menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan DT sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan file rekaman CCTV dari TKP.

”Dengan begitu, kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan F sebagai tersangka sejak Jumat (13/12/2024) dan mulai menahannya sejak Sabtu ini,” kata Anwar dalam konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Tersangka Aniaya Dokter Koas di Palembang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Anwar, Fadilla mengaku kesal terhadap korban yang dinilainya tak merespons baik apa yang disampaikan oleh majikannya, SM, sekaligus ibu dari rekan Luthfi dalam program koas yang berinisial Ld.

Menurutnya, dugaan penganiayaan itu berawal saat SM meminta Luthfi bertemu di salah satu kafe di kawasan Jalan Demang Daun, Palembang, Selasa (10/12/2024) petang untuk membahas jadwal piket jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, tempat Luthfi dan Ld menjalani program koas.

Dalam jadwal tersebut, Ld mendapatkan jatah piket jaga pada malam Tahun Baru. Namun, SM dan Ld menilai penjadwalan itu tidak adil.

”Yah, mungkin pada malam Tahun Baru, Ld dan SM sudah mengagendakan kegiatan kumpul keluarga,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, SM didampingi oleh DT, sedangkan Luthfi bersama seorang rekan perempuannya. Tetapi, SM emosional saat membahas jadwal tersebut, sehingga DT turut emosi.

DT pun memukul kepala dan wajah Luthfi berulang kali yang mengakibatkan Luthfi mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri, mata lebam dan memerah, serta sejumlah luka memar di bagian wajah.

Luthfi pun harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang. Ia lalu melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumsel pada Rabu (11/12/2024) dan telah dilakukan visum sebagai bukti penganiayaan.

”Selain hasil visum dan file rekaman CCTV dari TKP, kami pun mengamankan barang bukti pakaian baju merah yang digunakan F saat memukuli korban dan pakaian koas yang dikenakan Luthfi saat dianiaya,” tutur Anwar.

Anwar menyebut, DT melanggar Pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Sementara DT yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan dirinya hanya dimintai menemani SM. Pemukulan yang dilakukan bukan merupakan instruksi SM, tetapi karena kekhilafannya.

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Unsri Bentuk Tim Investigasi

Ia pun meminta maaf kepada Luthfi dan keluarga besar Luthfi. Dia juga meminta maaf kepada SM dan Ld karena peristiwa itu berimbas kepada keluarga besar mereka.

”Saya mohon maaf kepada Ibu Lina (SM), Pak Dedy (suami SM serta ayah dari Ld), dan Lady (Ld). Sebab, perbuatan saya ini telah berimbas kepada mereka,” ucap DT.


 




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x