JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji bakal menindak tegas perusahaan pinjol yang terbukti merugikan konsumen.
Hal ini imbas dugaan teror berujung tindakan bunuh diri salah satu debitur perusahaan fintech.
Pasca dugaan bunuh diri nasabah pinjaman online atau pinjol adakami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak adakami untuk klarifikasi.
OJK memanggil AdaKami mengklarifikasi tingginya bunga dan biaya pinjaman yang dibebankan kepada debitur alias peminjam.
#adakami #ojk #nasabahadakami
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.