Kompas TV regional sulawesi

Polisi Bekuk Penjual Coto Makassar atas Dugaan Memperkosa Pekerja Warung yang Difabel

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 19:52 WIB
polisi-bekuk-penjual-coto-makassar-atas-dugaan-memperkosa-pekerja-warung-yang-difabel
Ilustrasi. Polisi membekuk SN (43), seorang pemilik warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang difabel. (Sumber: Shutterstock)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi membekuk SN (43), seorang pemilik warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang difabel.

Personel Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap SN di rumahnya di Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (31/5/2023) malam.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Ipda Nasrullah, Kasubnit II Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kepada wartawan, Kamis (1/6/2023) siang.

"Iya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus rudapaksa, dengan korban yang mengalami disabilitas," kata dia.

Baca Juga: Keroyok Kakak Beradik, 4 Juru Parkir di Makassar Ditangkap Polisi!

Aksi dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan oleh SN di dalam warung coto miliknya, ketika tempat tersebut sepi.

"Pelaku melakukan aksinya ketika warung sedang sepi. Korban bekerja di warung makan milik pelaku," ujar Nasrullah.

Dalam melancarkan aksinya, SN mengikat tangan korban dan membekap mulutnya sebelum memperkosa korban.

"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban dan menutup mulutnya. Korban juga diancam secara fisik," ungkapnya, dikutip dari Tribun-timur.com.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak Januari hingga Mei 2023, dan saat ini korban dilaporkan tengah hamil empat bulan.

Baca Juga: Stok Telur Di Makassar Mulai Berkurang

"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak 12 kali sejak bulan Januari hingga Mei."

"Pelaku juga mengakui bahwa korban saat ini hamil empat bulan," jelasnya.

Kini SN telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


 



Sumber : tribun-timur.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x