Kompas TV regional sulawesi

Alasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 08:40 WIB
alasan-polisi-sebut-kasus-anak-15-tahun-oleh-11-pria-di-parimo-bukan-pemerkosaan-tapi-persetubuhan
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (31/5/2023). (Sumber: ANTARA/Kristina Natalia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong atau Parimo.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut peristiwa yang menimpa korban RO bukanlah kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Ia membeberkan alasannya menyebut kasus tersebut adalah persetubuhan anak karena dilakukan tidak dengan secara paksa. Melainkan ada tindakan bujuk raya hingga iming-iming dijanjikan menikah. 

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan oleh 11 Pelaku di Sulteng Segera Operasi Pengangkatan Rahim

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

“Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah."

Irjen Agus menjelaskan, kasus persetubuhan yang menimpa RO tersebut terjadi sejak April 2022. Kemudian dilaporkan keluarganya pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong.

Menurut Irjen Agus, keluarga RO melapor ke polisi setelah korban mengalami sakit pada bagian perutnya.

Selama 10 bulan itu, kata Agus, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pemerkosaan ABG di Sulteng oleh 11 Orang Terjadi selama 8 Bulan, Polisi: Ada yang Terjadi di Mobil

"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.

Agus menambahkan, dari  11 pria yang dilaporkan ke polisi, 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Remaja 15 Tahun Korban Pemerkosaan Guru hingga Polisi, Kesehatannya Terus Memburuk

Dari kasus tersebut, kata Agus, polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," kata Kapolda Sulteng.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x