Kompas TV regional sumatra

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang jadi 5 Tahun...

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak akan ada politisasi dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan kpk dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Mahfud menyebut pemerintah masih mempelajari putusan MK itu dan mencari opsi terbaik.

Mahfud menjabarkan ada sejumlah kemungkinan bisa jadi berlaku lebih cepat atau berlaku surut atau berlaku di masa kepemimpinan berikutnya.

Mahfud memastikan, apapun keputusan soal penerapan putusan MK itu tidak ada kepentingan politik di dalamnya.

Dalam putusannya, MK menilai masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif dan tidak adil jika dibandingkan dengan komisi, serta lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

Presiden pun harus segera mengubah Keputusan Presiden, terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang telah berubah. 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.