Kompas TV regional jabodetabek

Ganjil Genap di Bogor Tetap Berlaku Selama Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kompas.tv - 19 April 2023, 15:28 WIB
ganjil-genap-di-bogor-tetap-berlaku-selama-libur-lebaran-19-25-april-2023
Ilustrasi penerapan sistem ganjil-genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

BOGOR, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap tetap diberlakukan di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.

Jam operasional ganjil-genap dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Penerapan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, waktu pelaksanaan ganjil-genap bersifat situasional dan akan disesuaikan apabila arus kendaraan tidak begitu banyak.

Baca Juga: Libur Lebaran, Ganjil-Genap di Jakarta Dihentikan Mulai Hari Ini hingga 25 April 2023

Rekayasa lalu lintas seperti one way atau satu arah juga akan diterapkan secara situasional di jalur mudik dan wisata di kawasan tersebut.

"Ganjil genap ini juga untuk kendaraan para pemudik. Ini demi mempersiapkan keberangkatan secara matang. Mulai dari kondisi fisik, kondisi kendaraan sudah direncanakan dengan baik sehingga pada saat diperjalanan tidak terjadi kendala apapun," jelas Ardian dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Sistem ganjil-genap ini juga berlaku bagi wisatawan maupun pemudik motor dan mobil yang melintasi jalur Puncak.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog.

Baca Juga: Arus Mudik Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap di Tol Cipali

Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.

Ardian mengingatkan agar pengguna kendaraan yang bepergian mudik menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap dengan tanggal di kalender.

Dia juga mengimbau pemudik dan wisatawan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil-genap yang sudah berlaku.

Baca Juga: Arus Mudik 2023, Kemenhub: Puncaknya 19 April



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x