Kompas TV regional bali nusa tenggara

Langgar Aturan Nyepi di Bali, Dua Turis Polandia Dideportasi

Kompas.tv - 25 Maret 2023, 06:10 WIB
langgar-aturan-nyepi-di-bali-dua-turis-polandia-dideportasi
ilustrasi. Akibat melanggar aturan adat saat Nyepi di Bali, dua turis Polandia dideportasi, Jumat (24/3/2023). (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

DENPASAR, KOMPAS.TV - Akibat melanggar aturan adat Nyepi di Bali, dua turis Polandia dideportasi, Jumat (24/3/2023).

"Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana dalam jumpa pers, Jumat, dilansir dari Antara.

"Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya," imbuhnya.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menerangkan, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia itu terdiri dari laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun).

Keduanya, kata Iqbal, akan pulang ke negaranya menggunakan biaya pribadi pada Sabtu (25/3).

Baca Juga: Viral 2 WNA Kemah di Pantai Bali saat Nyepi, Mengaku Tak Punya Tempat Tinggal dan Kehabisan Bekal

"Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” terangnya.

Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian," kata Narayana.

Dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati saat berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu (22/3), saat peringatan Nyepi di Bali.

Baca Juga: Bule Ribut dengan Pecalang saat Nyepi: Janji Tidak Akan Mengulangi Perbuatannya Lagi

Saat diminta masuk ke rumah atau penginapan, kedua turis itu menolak dengan dalih tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacking).

Mereka pun sempat cekcok dengan pecalang sebelum dilaporkan oleh Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati kepada Polsek Sukawati.

Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu (22/3) dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/3) untuk diperiksa.

Imigrasi Denpasar menjelaskan, dua WNA asal Polandia itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan. Izin tinggal mereka berlaku sampai 29 Maret 2023.


 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.