MANADO, KOMPAS.TV- Polisi menangkap seorang pria di Manado Sulawesi Utara yang melakukan aksi pencurian disertai pemerkosaan . Korban adalah tetangga kos yang hanya bersebelahan kamar dengan pelaku .
Seorang pria berinisial RR ditangkap petugas Satreskrim Polresta Manado karena diduga menjadi pelaku aksi pencurian dan pemerkosaan .
Rilis yang digelar Polresta Manado terungkap , terduga pelaku awalnya berniat melakukan pencurian terhadap korban yang adalah tetangga kosnya .
Pelaku nekat masuk kamar korban yang tidak terkunci dan mencuri uang sebesar 250 ribu rupiah . Tergiur melihat korban sedang tertidur , pelaku mengambil kesempatan melakukan pemerkosaan setelah terlebih dahulu mengancam korban dengan garpu.,
Tak butuh waktu lama , pelaku yang sempat melarikan diri berhasil dibekuk tim Polresta Manado di Desa Warembungan , Kabupaten Minahasa .
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 364 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun .
#kompastvmanado #satreskrim #polrestamanado
Yongke Londa Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.