Kompas TV regional berita daerah

Wujudkan Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Bali

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 14:05 WIB
wujudkan-revitalisasi-bahasa-daerah-di-provinsi-bali
Foto : Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra (tengah) bersama Kepala Pusat Pengembangan & Perlindungan Bahasa Dan Sastra, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Drs. Imam Budi Utomo (kanan), dan Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Valentina Lovina Tanate ( kiri) saat menghadiri Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Tahun 2023 di Seres Hotel dan Resort, Ubud, Gianyar (Sumber: Kompas TV Dewata)
Penulis : KompasTV Dewata

 

GIANYAR, KOMPAS TV - Balai Bahasa Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah Di Provinsi Bali dan para pakar dalam Rangka Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Tahun 2023 di Seres Hotel dan Resort, Ubud, Gianyar pada Jumat, 17 Maret 2023.

Rakor ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait di Provinsi Bali, seperti Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali,Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan, dan Olahraga kabupaten/kota di Provinsi Bali, dan Kepala Bappeda kabupaten/kota di Provinsi Bali. Dalam Rakor ini hadir pula Kepala Pusat Pelindungan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, para Kepala UPT Kemendikbudristek di Provinsi Bali, serta para pakar yang terdiri atas akademisi dan Penyuluh Bahasa Bali. Rakorini sendiri merupakan tahapan awal dalam penyelenggaraan RBD yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, menjalin sinergi, serta merumuskan kesepakatan bersama berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan RBD di Provinsi Bali.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemajuan Majelis Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra secara resmi membuka kegiatan rapat koordinasi ini. Dalam sambutannya, Kadis PMA Provinsi Bali menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali saat ini sudah memiliki regulasi-regulasi berkenaan dengan bahasa dan sastra daerah, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Hal ini tentu sudah sangat sesuai dengan program RBD yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali. Kartika Jaya juga mengharapkan peran serta Balai Bahasa Provinsi Bali dalam pelestarian bahasa Bali dengan program-program yang beriringan dengan program Pemerintah Provinsi Bali dan menyentuh sampai lingkup terkecil di masyarakat.

Foto : Kepala Dinas Pemajuan Majelis Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra (Sumber: Kompas TV Dewata)

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Imam Budi Utomo, menyampaikan bahwa RBD merupakan salah satu upaya dalam pelindungan bahasa daerah. Terdapat beberapa perubahan paradigma dalam RBD kali ini, yaitu (1) lebih masif dengan melibatkan semua pihak terkait dan (2) lebih berkesinambungan dengan melaksanakan beberapa tahapan yang jelas mulai dari Rakor hingga Festival Tunas Bahasa Ibu. Materi-materi bahasa daerah yang akan diberikan dalam RBD bukan menggantikan muatan lokal bahasa daerah, melainkan menjadi suplemen pendukung muatan lokal tersebut. Untuk di Provinsi Bali sendiri dilaksanakan RBD Model A karena bahasa Bali dinilai masih aman dengan jumlah penutur di masyarakat yang terbilang masih banyak. Selain itu, Imam Budi Utomo juga kembali menekankan pentingnya sinergi bersama untuk menyukseskan kegiatan RBD ini. “Pelindungan terhadap bahasa daerah tentunya tidak bisa dilakukan secara sepihak atau parsial. Pelindungan bahasa daerah harus dilakukan dengan sebuah gerakan bersama oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat sebagai penutur bahasa,” imbuhnya.

Foto : Kepala Pusat Pengembangan & Perlindungan Bahasa Dan Sastra, Drs. Imam Budi Utomo (kiri), saat menghadiri Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Tahun 2023 di Seres Hotel dan Resort, Ubud, Gianyar pada Jumat, 17 Maret 2023. (Sumber: Kompas TV Dewata)

Penganggaran kegiatan RBD merupakan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung program revitalisasi bahasa Bali tertuang dalam sinkronisasi penganggaran yang sesuai tahapan yang telah disusun. Koordinasi, TOT guru master, monitoring dan evaluasi, serta Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat provinsi dibebankan pada anggaran Pemerintah Pusat. Sementara itu, Pemerintah Daerah memfasilitasi pengimbasan di kabupaten/kota baik guru master ke guru sejawat dan guru ke siswa, serta penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat kabupaten/kota dan biaya pendampingan pemenang FTBI tingkat provinsi untuk mengikuti FTBI tingkat nasional.

Foto : Suasana Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Tahun 2023 di Seres Hotel dan Resort, Ubud, Gianyar pada Jumat, 17 Maret 2023. (Sumber: Kompas TV Dewata)

Dalam kesempatan ini, Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Ida Bagus Gde Wesnawa, menyampaikan bahwa nomenklatur kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah sudah masuk ke dalam program. Setelah ini, akan dikeluarkan surat edaran untuk memprioritaskan kegiatan ini. Anggaran perencanaan ini dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran 2023 dan anggaran induk 2024.

Rumusan kesepakatan yang dihasilkan dalam rakor ini nantinya akan dijadikan sebagai salah satu acuan dalam melaksanakan tahapan-tahapan RBD selanjutnya, seperti pelatihan guru Utama (training of trainer), diseminasi kepada para guru bahasa Bali dalam wadah MGMP/KKG, pelaksanaan pembelajaran di kelas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RBD di setiap sekolah, Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) di tingkat kabupaten/kota, FTBI di tingkat provinsi, serta perayaan FTBI tingkat nasional. Rumusan kesepakatan ini nantinya juga akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait di Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x