Kompas TV regional berita daerah

Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Yosua!

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 18:07 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV – Inilah deretan vonis hakim terhadap 4 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Terdakwa Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.

Sementara Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV.

Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Irfan Widyanto.

Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin juga divonsi 10 bulan penjara. Majelis menilai Arif Rachman terbukti sah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutna kasus pembunuhan berencana Yosua.

Video Editor: Lintang Amiluhur



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.