Kompas TV regional viral

Heboh Pria di Probolinggo Batalkan Nikah H-2, Resepsi Diganti Tasyakuran, Digugat Kekasih Rp3 Miliar

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 17:51 WIB
heboh-pria-di-probolinggo-batalkan-nikah-h-2-resepsi-diganti-tasyakuran-digugat-kekasih-rp3-miliar
AS (23), pria di Probolinggo, Jawa Timur digugat kekasihnya APC karena membatalkan pernikahannya H-2 sebelum resepsi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang pria di Probolinggo berinisial AS (23) digugat secara perdata oleh kekasihnya, APC (20) karena membatalkan pernikahannya dua hari sebelum acara resepsi digelar.

Awalnya, AS dan APC berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022. Namun karena beberapa permasalahan, akad nikah batal digelar.

Karena persiapan resepsi sudah rampung dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran. Pilu, di atas pelaminan APC tidak didampingi calon mempelai pria. 

Tak terima lantaran persiapan resepsi dari gedung, undangan hingga fotografer telah disiapkan, APC memilih menggugat calon suaminya, AS secara perdata Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). 

APC pun enggan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan meminta ganti rugi kepada tergugat AS sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga: "Serial Killer" Wowon CS, Inilah Detik-Detik Pembongkaran Lubang Kubur Buatan Pelaku...

Pada Kamis (19/1/2023), dilangsungkan persidangan ketujuh yang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. Agenda sidang mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 

Gugatan didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016 bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum. 

AS Merasa Diperas

Kuasa Hukum AS, Hari Musahidin mengatakan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat. 

Hari menjelaskan, pembatalan nikah AS terhadap APC dipicu oleh masalah keluarga. 

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," ujar Hari Musahidin, Kamis (19/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Hari mengatakan, tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari. 

Di pagi hari, AS berdagang ayam potong dan malam hari dia membantu calon mertua berjualan mi ayam. 

"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orang tuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya. 

Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp3 miliar yang dilayangkan pihak APC tidak masuk akal. Seharusnya, ganti rugi disesuaikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.

Baca Juga: 5 Poin Klarifikasi Maradona, Perempuan Palembang yang Viral Batal Nikah karena Bentak Calon Mertua



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x