Kompas TV regional berita daerah

Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 12:46 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

BANDUNG. KOMPAS. TV - Majelis hakim pengadilan negeri depok menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus hoaks babi ngepet di sawangan depok vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Vonis empat tahun penjara pekara hoaks atau berita bohong tentang babi ngepet oleh adam ibrahim di sawangan depok jawa baratlangsung dibacakan ketua majelis hakim pengadilan negeri depok m iqbal.

Majelis hakim menilai terdakwa adam ibrahim terbukti secara sah menyebarkan informasi hoax babi ngepet kepada masyarakat.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menutut tiga tahun penjaramajelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat meresahkan.

Adam ibrahim yang hadir secara virtual di persidangan menerima keputusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
 

Kasus pekara hoax babi ngepet bermula saat terdakwa adam ibrahim merekayasa jika ada babi jadi jadian yang mencuri uang warga di tempat tinggalnya di kawasan sawangan.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah :

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.