Kompas TV regional hukum

Terdakwa Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Kompas.tv - 10 November 2021, 01:02 WIB
terdakwa-penyebar-hoaks-babi-ngepet-di-depok-dituntut-3-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan
Adam Ibrahim (44) ditetapkan sebagai tersangka. Adam merupakan aktor utama penyebar berita bohong terkait babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. (Sumber: TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

DEPOK, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa Adam Ibrahim tiga tahun penjara. 

Terdakwa Adam Ibrahim merupakan pihak yang menyebarkan berita bohong alias hoaks soal babi ngepet kepada warga di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada April 2021 lalu. 

JPU menilai terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Masih Ingat Hoaks Babi Ngepet Viral di Depok? Penyebar Berita Bohongnya Dituntut 3 Tahun Penjara

Adam dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa Alfa Dera saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11/2021).

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana pandemi Covid-19.

Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

Baca Juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. 

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Adam Ibrahim, Edison menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan.

Tak hanya itu, Edison juga menilai, kliennya tidak melakukan keonaran dengan berita babi ngepet tersebut.

"Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi," ujar Edison.

Baca Juga: Rekayasa Babi Ngepet di Depok Berawal dari Banyak Warga yang Keluhkan Kehilangan Uang

Kasus babi ngepet ini sempat viral hingga kepolisian melakukan penyelidikan. Isu babi ngepet yang meresahkan warga Sawangan Depok tersebut merupakan rekayasa dari Adam Ibrahim.

Diketahui, seekor babi yang diduga sebagai babi ngepet itu dibeli Adam via online seharga Rp900 ribu. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.