KOMPAS.TV - Sidang kasus berita bohong babi ngepet digelar di Pengadilan Negeri Depok dalam persidangan jaksa menyampaikan kronologi terdakwa membohongi warga.
Terdakwa Idam Ibrahim yang diduga sebagai perekayasa peristiwa babi ngepet hadir secara online di ruang sidang.
Dihadapan hakim, jaksa penuntut umum menyampaikan kronologi dan menyebut terdakwa telah menyampaikan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Kejadian bermula dari hilangnya sejumlah uang warga Bedahan Sawangan Depok hilang.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok, Pengacara Tak Akan Ajukan Eksepsi
Terdakwa lalu berdiskusi dengan warga agar kasus uang yang hilang bisa diatasi.
Sebelumnya terdakwa menyebarkan berita bohong soal munculnya babi ngepet di Sawangan Depok Jawa Barat pada bulan April 2021 lalu.
Ia diduga dengan sengaja membuat rekayasa penemuan babi ngepet dan menyebarkan hoaks ini ke warga.
Terdakwa pun ditangkap karena menyebarkan hoaks yang menyebabkan keresahan di masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.