JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahap pra-pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2025 diilakukan mulai besok, Senin (19/5/2025).
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini merupakan istilah yang digunakan untuk menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tahapan pra-pendaftaran SPMB Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 dibuka mulai 19 Mei – 12 Juni 2025.
Berikut kriteria siswa-siswi yang harus melakukan pra-pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025.
Baca Juga: Apa Itu Jalur Domisili SPMB 2025 dan Syaratnya? Dulu Bernama Jalur Zonasi PPDB
Syarat Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
1. Calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakart berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
2. CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
3. CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia:
Apabila CMB termasuk salah satu ketegori diatas tidak melakukan Prapendaftaran maka tidak dapat mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.