JAKARTA, KOMPAS.TV - Jalur domisili merupakan salah satu dari empat jalur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Jalur SPMB 2025 tersebut adalah Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Baca Juga: Jelang Daftar SPMB 2025, Berikut Cara Cek Akreditasi Sekolah SD, SMP, dan SMA
Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut beberapa syarat khusus SPMB 2025 jalur domisili.
1. Bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.