Kompas TV pendidikan beasiswa

Beasiswa LPDP JICA 2025 Dibuka hingga 2 Mei, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 17 April 2025, 10:46 WIB
beasiswa-lpdp-jica-2025-dibuka-hingga-2-mei-ini-syarat-dan-cara-daftarnya
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (Sumber: LPDP)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beasiswa Program Development of Exhaustive Human Resource (DXHR) LPDP – JICA Tahun 2025 dibuka sejak 14 April.

LPDP JICA 2025 adalah program beasiswa kemitraan antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dengan Japan International Cooperation Agency.

Beasiswa ini memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk menempuh studi jenjang master double degree pada bidang Governance dan Digital/Information Technology di kampus dalam negeri dan empat perguruan tinggi di Jepang. 

Program Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 ditujukan untuk jenjang master dua gelar (double degree) pada universitas dalam negeri dan luar negeri dengan durasi studi paling lama 24 bulan.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa BCA 2025 Dibuka untuk Siswa SMA/SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarmya

Ketentuan durasi pendanaan studi Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 yaitu:

  • 12 (dua belas) bulan di universitas dalam negeri, dan
  • 12 (dua belas) bulan di universitas tujuan di Jepang

Untuk mendaftar beasiswa ini, peserta melakukan registrasi secara bersamaan pada Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 serta melakukan pendaftaran pada perguruan tinggi tujuan studi.

Persyaratan Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025

1. Warga Negara Indonesia termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.

2. Beasiswa hanya untuk program master double degree sesuai dengan daftar perguruan tinggi dan program studi terlampir.

3. Pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan surat penerimaan (Letter of Acceptance/LoA) Unconditional program double degree sesuai perguruan tinggi dan program studi terlampir. Pendaftar yang belum memiliki LoA wajib melakukan pendaftaran pada universitas dan program studi terlampir, dibuktikan dengan dokumen bukti pendaftaran yang memuat identitas pendaftar.

4. Telah menyelesaikan studi program Diploma Empat (DIV) atau Sarjana (S1).

5. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

  • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
  • Pendaftar wajib menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program master dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

9. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua acara:

  • Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
  • Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani.

Baca Juga: Prabowo Usul Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina di Unhan, Bangun Fasilitas Kesehatan di Gaza

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x