JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan payung hukum terkait kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru-guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (guru non-ASN).
Regulasi tersebut adalah Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Melalui Persesjen tersebut, guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, akan memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta setiap bulan atau naik Rp500.000 dari aturan sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta.
“Besaran tunjangan tersebut berlaku bagi guru non-ASN penerima TPG dan atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan,” demikian dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Sementara guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS.
Baca Juga: Mendikdasmen: Gaji ke-13 dan Tunjangan Guru Aman di Tengah Efisiensi Anggaran
Adapun guru yang berhak memperoleh TPG dan atau TKG adalah guru non-ASN yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Guru yang bersangkutan juga harus memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu.
Selanjutnya, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan, wajib menginput dan/atau memperbarui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan harus memastikan data terinput dengan benar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.