Kompas TV pendidikan kampus

Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Persyaratan Status Ekonominya

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 12:08 WIB
cara-cek-desil-dtks-untuk-daftar-kip-kuliah-2025-ini-persyaratan-status-ekonominya
Syarat berkas pendaftaran KIP Kuliah 2025 (Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025, Selasa (4/2/2025).

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah status desil Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah di tahun 2025 memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi sebagai berikut:

1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

Baca Juga: Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Syarat Berkas yang Perlu Dibawa

3. Dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan.

Cara Cek Desil DTKS 

1. Cara Cek Desil DTKS di Laman KIP Kuliah

  • Daftar akun di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login.
  • Setelah membuat akun, klik Login dengan nomor pendaftaran dan kode akses.
  • Isi data dengan benar
  • Jika sudah mengisi data dengan benar, akan muncul status desil

2. Cara Cek Desil DTKS di Cek Bansos Kemensos

  • Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Lengkapi formulir mulai dari provinsi, kab/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat. Masukkan huruf kode (captcha)
  • Klik “Cari Data”. Jika sudah terdaftar, datanya akan muncul. Tapi jika belum terdaftar, akan muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”. 

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka sampai 31 Oktober, Perhatikan Syarat dan Prosedur Ini!

Apa Itu Desil DTKS?

Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Pengelompokan desil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :

  • Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10% dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional (miskin)
  • Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20% dihitung secara nasional (hampir miskin)
  • Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30% dihitung secara nasional (rentan miskin)
  • Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40% dihitung secara nasional (mampu)

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x