JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025, Selasa (4/2/2025).
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah status desil Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah di tahun 2025 memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi sebagai berikut:
1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Baca Juga: Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Syarat Berkas yang Perlu Dibawa
3. Dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan.
1. Cara Cek Desil DTKS di Laman KIP Kuliah
2. Cara Cek Desil DTKS di Cek Bansos Kemensos
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka sampai 31 Oktober, Perhatikan Syarat dan Prosedur Ini!
Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Pengelompokan desil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.