JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 akan dibuka sebentar lagi.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
KIP Kuliah berlaku untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta.
Lantas, apakah gap year bisa ikut mendaftar KIP Kuliah 2025?
Gap year merupakan masa jeda yang diambil seseorang setelah lulus sekolah menengah atas (SMA) sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Gap year juga bisa diambil oleh mahasiswa yang ingin menunda masa studi di perguruan tinggi.
Melansir laman resmi KIP Kuliah, persyaratan mendaftar bantuan ini yakni lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
Artinya, siswa gap year yang lulus tahun 2023 dan 2024 bisa mendaftar KIP Kuliah 2025.
Berikut persyaratan lengkap untuk mendaftar Program KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 diperkirakan akan dibuka pada 3 Februari 2025.
Jadwal tersebut ditetapkan sehari sebelum dimulainya SNBP yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025.
Baca Juga: Mendikti Saintek Satryo Siap Buktikan Rekaman Viral yang Beredar Bukan Suaranya: Itu Buatan
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.