JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi saran ahli hukum agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Itu berpulang kepada bagaimana sikap dari majelis hakim, karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan," kata Harli, Senin (23/6/2025), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Maka yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan itu ada di tangan majelis," sambungnya.
Baca Juga: Tom Lembong Respons Munculnya Nama Enggartiasto di Sidang Kasus Korupsi Importasi Gula
Jaksa penuntut umum (JPU), kata ia, nantinya akan menjalankan apabila majelis hakim telah memberikan keputusan.
"Jaksa penuntut umum menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan," ujarnya.
Sehingga, lanjut Harli, perihal saran untuk menghadirkan Jokowi di sidang Tom Lembong, tergantung kebutuhan majelis hakim.
"Nanti bagaiaman soal itu, kita serahkan bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis terkait ini, dan apa yang menjadi perintah atau penetapan," jelasnya.
Saran untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi di persidangan Tom Lembong disampaikan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya, Wiryawan Chandra.
Hal itu disampaikan Wiryawan saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Senin.
Menurut Wiryawan, keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah untuk pemenuhan stok gula pada saat itu.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa jaksa merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Menurut jaksa, kerugian negara itu akibat tindakan Tom yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penjelasan Tom Lembong Bawa iPad dan Laptop di Rutan, Klaim untuk Tulis Pledoi dan Baca Berkas
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.