Kompas TV nasional humaniora

Kemnaker Pastikan BSU Segera Cair, Pekerja Diminta Bersabar

Kompas.tv - 21 Juni 2025, 21:10 WIB
kemnaker-pastikan-bsu-segera-cair-pekerja-diminta-bersabar
Tampilan situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait BSU 2025 yang masih menampilkan pengumuman BSU akan segera hadir. (Sumber: Kemnaker)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah meminta para pekerja untuk bersabar karena bantuan ini sedang dalam tahap akhir finalisasi.

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga usai diskusi publik Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Sunardi, keterlambatan pencairan BSU 2025 disebabkan proses pemadanan dan validasi data yang sebelumnya masih berlangsung.

Namun, ia menegaskan, proses tersebut kini telah selesai dan tinggal menunggu penyelesaian akhir sebelum dana disalurkan ke rekening penerima.

Baca Juga: Tanpa Datang ke Bank! Begini Cara Cairkan BSU 2025 dan Buka Rekening Lewat BRI

BSU 2025 akan diberikan kepada 17,3 juta penerima manfaat yang terdiri dari pekerja/buruh serta guru honorer. 

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.

Dengan demikian, total yang diterima masing-masing peserta adalah Rp600.000.

“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan diverifikasi sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan yang aktif,” jelas Sunardi.

Sementara data untuk guru honorer dan tenaga pendidik PAUD dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemnaker sendiri fokus pada pekerja non-guru yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji/upah.

Baca Juga: BSU 2025 Segera Cair! Berikut Cara Perbarui Rekening di BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO

Berdasarkan aturan tersebut, penerima subsidi upah 2025 harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid;
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025;
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian nasional selama pertengahan tahun 2025. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program ini.

Dengan berlanjutnya penyaluran BSU, pemerintah berharap dapat mendorong konsumsi rumah tangga, terutama di kalangan pekerja berpenghasilan rendah.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker atau kanal pemerintah terkait jadwal pencairan BSU, serta memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dan aktif. 

Baca Juga: BSU 2025 Sudah Dicairkan oleh Kementerian Keuangan, Kapan Diterima Pekerja?


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x