Kompas TV nasional hukum

Lanjutan Sidang Gugatan Ijazah SMA Jokowi, Kuasa Hukum: Salah Alamat, Harusnya Melalui PTUN

Kompas.tv - 21 Juni 2025, 04:01 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap ijazah SMA Jokowi. Dalam eksepsinya, menyatakan tidak ada kewajiban Jokowi menunjukkan ijazahnya. Selain itu, gugatan dinilai salah alamat dan prematur.

Jawaban ini disampaikan oleh Y.B. Irpan selaku kuasa hukum dari Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah.

Menurut kuasa hukum Jokowi, penggugat dinilai salah alamat dalam menggugat instansi pemerintah seperti KPU, SMA Negeri 6 Solo, hingga Universitas Gadjah Mada.

Harusnya gugatan dilayangkan ke PTUN. Selain itu, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing untuk memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya. 

Baca Juga: Pengacara Jokowi Merasa Ada Kriminalisasi, Roy Suryo: Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Tak "Chaos"

#sidang #Ijazahjokowi #solo #ugm 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x