JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong mengatakan, program importasi gula sudah bertahun-tahun berjalan di Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong merespons disebutnya nama Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita dalam sidang kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6/2025).
“Sama seperti menteri-menteri perdagangan era reformasi, setelah saya dan Pak Enggar, semuanya melakukan hal yang sama, meneken aturan yang sama dengan cara yang sama dan transparansi yang sama dan kita serahkan kepada Presiden kepada Menteri Koordinator, kepada menteri-menteri terkait seperti Kementerian Pertanian,” ucap Tom Lembong.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Dugaan Keterlibatan Enggartiasto di Sidang Impor Gula
Dalam uraiannya, Tom Lembong memastikan kebijakannya tidak memicu keluhan apalagi ego sektoral dari kementerian lain karena dijalankan secara transparan. Oleh karena itu, sambung Tom, kebijakan ini berlanjut bertahun-tahun bahkan terjadi sejak sebelum dirinya menjabat hingga saat ini.
“Karena kita harus menyesuaikan dengan kondisi ya ini, semua ini yaitu kebijakan impor gula adalah sebuah kebijakan yang rutin berjalan bertahun-tahun sebelum saya dan Pak Enggar menjabat, setelah saya tidak pernah ada masalah sampai Oktober tahun lalu,” ujar Tom Lembong.
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, jaksa mengungkap dugaan keterlibatan Enggartiasto Lukita dalam sidang kasus korupsi importasi gula. Enggar diduga menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta sebagaimana yang dilakukan Mendag 2015-2016, Thom Lembong.
Baca Juga: Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana CSR BI Kompak Mangkir dari Panggilan, KPK: Ada di Luar Negeri
“Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa.
Menurut jaksa, Enggar bersama-sama Tom Lembong telah menerbitkan PI GKM untuk perusahaan gula rafinasi. Kemudian membuka keran impor untuk melaksanakan tugas pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.