Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Harap Kejaksaan Buat Perkara Baru Zarof Ricar karena Simpan Uang Suap dan 51 kg Emas

Kompas.tv - 20 Juni 2025, 11:19 WIB
mahfud-md-harap-kejaksaan-buat-perkara-baru-zarof-ricar-karena-simpan-uang-suap-dan-51-kg-emas
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa (15/4/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia Mahfud MD berharap Kejaksaan RI mengajukan perkara baru terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

"Kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap sebesar 915 M dan 51 kilogram emas," ujar Mahfud dalam keterangannya pada Kompas.com, Jumat (20/6/2025). 

Ia juga menyinggung mengenai catatan kasus yang ditemukan ketika penyitaan.

"Apalagi menurut hakim juga bersama dengan penyitaan uang Rp915 miliar dan 51 kg emas itu ditemukan catatan tentang nomor-nomor perkara terkait uang dan emas tersebut," ujarnya. 

Mahfud menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Zarof pernah ditanya Hakim Rosihan Juhriah soal legalitas uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu, tetapi Zarof tak bisa membuktikan legalitasnya. 

"Oleh karena Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang tersebut, maka dianggap gratifikasi, dan kalau dianggap gratifikasi, gratifikasi itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK, maka dianggap suap," ujar Mahfud. 

Selain itu, ia menyatakan, vonis 16 tahun penjara untuk Zarof tidak semata-mata menyelesaikan temuan uang miliaran dan puluhan kg emas di rumahnya, sehingga dapat dijadikan perkara baru untuk diusut serta diadili. 

Selain itu, ia menganggap vonis 16 tahun untuk Zarof hanyalah terkait permufakatan dengan pengacara terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim.

"Vonis dari (Hakim) Rosihan Juhriah ini bagus karena menghukum 16 tahun dan 1 miliar denda itu hanya terkait dengan 1 dakwaan, yaitu dakwaan penyuapan 5 miliar dari kasus Tannur melalui pengacaranya Lisa," ucapnya. 

Baca Juga: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Kejagung Sebut JPU Masih Pikir-Pikir Banding

Vonis 16 Tahun Zarof Ricar 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x