Kompas TV nasional peristiwa

Jaksa Ungkap Dugaan Keterlibatan Enggartiasto di Sidang Impor Gula

Kompas.tv - 20 Juni 2025, 11:06 WIB
jaksa-ungkap-dugaan-keterlibatan-enggartiasto-di-sidang-impor-gula
Mendag 2016-2019 Enggartiasto Lukita. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita dalam sidang kasus korupsi importasi gula.

Enggar diduga menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta sebagaimana yang dilakukan Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong.

Hal itu tersebut terungkap saat jaksa membacakan dakwaan pengusaha gula swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

“Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa.

Baca Juga: Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana CSR BI Kompak Mangkir dari Panggilan, KPK: Ada di Luar Negeri

Menurut jaksa, Enggar bersama-sama Tom Lembong telah menerbitkan PI GKM untuk perusahaan gula rafinasi. Kemudian membuka keran impor untuk melaksanakan tugas pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa.

Akibat perbuatan para pengusaha gula swasta bersama Tom Lembong, Enggar, dan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, kata jaksa, negara rugi Rp 578 miliar. Charles Sitorus sendiri sudah didakwa dalam perkara ini

“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” tutur jaksa.

Jaksa lebih lanjut menguraikan Tom Lembong dan Enggar telah menerbitkan PI yang berbeda. Enggar, kata jaksa, menerbitkan PI pada tempus 2016 tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan memberikan persetujuan impor keenam perusahaan rafinasi.

Baca Juga: Fadli Zon Tulis Ulang Sejarah Indonesia pada Tone Positif, Komnas Perempuan: Ingin Menyimpangi Fakta

“Pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa.

“Jumlah total 111.625 ton,” kata jaksa.

Kendati jaksa menguraikan dengan terang dugaan keterlibatan Enggar, hingga saat ini bekas Menteri Perdagangan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Secara terpisah, Tom Lembong dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Enggar dalam kasus importasi gula. Menurutnya, kebijakan importasi gula yang dilakukan merupakan kebijakan rutin menyesuaikan kondisi pasar hingga industri.

“Itu adalah kebijakan yang rutin, jadi semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor,” ujar Tom Lembong.

Bahkan, sambung Tom, kebijakan importasi yang dilakukan pihaknya sudah berjalan bertahun-tahun sejak sebelum dirinya menjabat hingga saat ini.

“Terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang,” kata Tom.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x