Kompas TV nasional hukum

Pakar Berpendapat Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun oleh Kejagung Belum Disebut sebagai Keberhasilan

Kompas.tv - 19 Juni 2025, 22:44 WIB
pakar-berpendapat-penyitaan-uang-rp11-8-triliun-oleh-kejagung-belum-disebut-sebagai-keberhasilan
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad (kiri),dalam Program ROSI, Kompas TV, yang tayang Kamis (19/6/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung pada kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode 2022, belum dapat disebut sebagai keberhasilan.

Pendapat itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad,dalam Program ROSI, KompasTV, yang tayang Kamis (19/6/2025) malam.

“Saya kira sekarang ini belum dikatakan berhasil, karena proses hukum masih berjalan. Menunggu putusan kasasi,” tuturnya menjawab pertanyaan apakah uangsitaan yang ditunjukkan pada publik tersebut dapat disebut sebagai keberhasilan Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun yang Disita dari Wilmar Group Bukan Dana Jaminan

“Tapi setidak-tidaknya telah berhasil mengumpukan barang bukti berupa uang tadi itu,” tambahnya.

Menurutnya, Kejagung masih harus berjuang agar memori kasasi mereka dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah.

“Perjuangannya ke depan adalah bagaimana memori kasasinya meyakinkan hakim kasasi, bahwa misalnya terdakwa dinyatakan bersalah, kemudian harta atau uang tadi itu tidak sekadar disita tapi dirampas untuk kepentingan negara.”

“Jadi, memang ada keberhasilan menyita, tapi pada sisi yang lan belum sepenuhnya berhasil. Nanti kalau kemudian ternyata kakasinya tidak menang, maka kan bisa dikembalikan kepada yang berhak,” imbuhnya.

Ia juga menilai langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan tersebut pada publik, tidak bisa dimaknai sebagai framing untuk menyatakan para terdakwa bersalah.

“Saya kira bisa kita maknai bukan dalam rangka framing, ‘Ini lho ternyata yang bersangkutan bersalah karena buktinya sudah menyerahkan titipan uang’,” tuturnya.

“Tetapi dalam konteks untuk melakukan pembuktian, salah satunya adalah bagaimana menemukan dari barang bukti tadi itu.”

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x