JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2016.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (19/6/2025), salah satu pertimbangan pembubaran Saber Pungli adalah karena keberadaannya sudah tidak efektif.
"Menimbang: a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian mengeluarkan aturan untuk menonaktifkan Satgas Saber Pungli.
Baca Juga: Tim Saber Pungli Sosialisasi Anti Korupsi Ke Pelabuhan
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 beleid yang sama.
Satgas Saber Pungli yang dibentuk Jokowi, dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain Menko Polhukam, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
Anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum. Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat menyayangkan pembubaran Saber Pungli di tengah penyelidikan jual beli kursi sekolah di wilayahnya.
Menurut Farhan, Satgas Saber Pungli menemukan dugaan jual beli kursi sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
"Ditemukannya oleh Saber Pungli Jawa Barat, kemudian diteruskan ke Saber Pungli Kota Bandung, lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca Juga: Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut
"Sayangnya memang, dua hari setelah laporan yang saya terima, Saber Pungli dibubarkan," imbuhnya.
Farhan pun membentuk satuan tugas baru yang berisi Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
"Jadi, akhirnya kami membentuk lagi bersama dengan Inspektorat dan juga Dinas Pendidikan khusus, dan juga dengan Satgas Yustisi yang kemarin baru dibentuk untuk dilakukan pencegahan," ucapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.