JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik empat pulau selesai dengan ditetapkannya empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi milik Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Tadi Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Gubernur Aceh dan Sumut telah menandatangani kesepakatan bersama.
"Disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut, kalau boleh ditampilkan, inilah kesepakatan yang tadi sudah ditandatangani, ya," kata Tito.
Dalam kesempatan itu, ia menampilkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Gubernur Aceh dan Sumut yang telah ditandatangani.
Berikut isi SKB Gubernur Aceh-Sumut tersebut.
Baca Juga: Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut Selesai, Begini Tanggapan Gubernur Dua Provinsi
Kesepakatan Bersama
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang
Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Bersepakat,
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif asution
Disaksikan,
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.